Jakarta, Otomania - Penerapan aturan nomor polisi (nopol) ganjil-genap di Jakarta akan dimulai akhir bulan ini. Beda dengan masa ujicoba, ketika sudah diberlakukan pengemudi mobil yang melanggar akan langsung ditilang, sesuai dengan jenis kesalahannya.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan, selama uji coba pelanggar hanya ditegur secara lisan, tetapi pada saat pelaksanaan langsung ditindak.
Bahkan, menurut dia akan banyak jenis pelanggarannya. Mulai pemalsuan pelat nomor, hingga tidak lengkapnya dokumen, seperti STNK dan sejenisnya.
“Tilang yang akan diberikan sesuai dengan jenis kesalahan atau pelanggarannya,” ujar Budiyanto melalui pesan singkat, Selasa (23/8/2016).
Jenis pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi, lanjut Budiyanto seperti tidak menggunakan TNKB sesuai dengan aturan. Jika seperti itu jelas melanggar pasal 280 ayat 1, sanksi pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Pengemudi yang tidak membawa STNK atau memalsukan STNK dipastikan akan selalu ada. Jika seperti itu, akan dikenakan sanksi pasal 263 KUHP, yakni pidana penjara selama enam tahun. Tidak membawa STNK, melanggar pasal 288 ayat 1, sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
“Sehingga dihimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetep mematuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budiyanto.