Jakarta, Otomania – Selama sembilan hari uji coba aturan pelat nomor ganjil-genap di wilayah Jakarta, tercatat 8.937 unit mobil yang ditegur akibat melanggar. Namun, diklaim pihak kepolisian setiap hari terjadi penurunan jumlah teguran.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menuturkan, para pengguna jalan sudah banyak yang taat dan memahami aturan tersebut.
“Sehingga di hari ke sembilan ini terjadi penurunan pelanggaran 12 persen dibandingkan hari sebelumnya,” kata Budiyanto, Senin (8/8/2016) malam.
Awal uji coba, kata Budiyanto mobil yang melanggar cukup banyak. Sebab pengguna mobil ada yang coba-coba dan belum tahu jelas tentang aturan tersebut. Tetapi setelah terus diinformasikan, maka jumlahnya semakin berkurang.
“Awal-awal coba-coba, ada yang penasaran juga dan sekarang sudah mulai banyak yang tahu. Diharapkan bisa terus berkurang hingga pelaksanaan akhir bulan nanti,” ujar Budiyanto.
Selam masa uji coba, pelanggar tidak akan ditilang karena pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya hanya melakukan teguran secara lisan. Tilang akan diberlakukan ketika pelaksanaan pada akhir bulan ini.