Jangan Coba Akali Aturan Ganjil-Genap!

Aditya Maulana - Jumat, 5 Agustus 2016 | 07:32 WIB

(Aditya Maulana - )


Jakarta, Otomania – Perbuatan curang pengguna mobil agar bisa melintas di wilayah penerapan nomor polisi (nopol) ganjil-genap di Jakarta sudah mulai terjadi. Belum lama ini pihak kepolisian berhasil mengamankan pengguna Sport Utility Vehicle (SUV) Toyota yang memiliki tiga pelat nomor.

Berdasarkan foto yang diunggah akun instagram TMCPoldaMetro, ketiga pelat nomor itu angka terakhirnya ganjil (B 1541 SJO dan B 1283 RFR), dan satu lagi genap (B 1344 SGO). Lantas, jika seperti itu apa yang dilakukan polisi?

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menuturkan, selama tahap uji coba hingga akhir bulan ini memang hanya ditegur secara lisan, tetapi jika seperti itu harus mendapatkan bukti pelanggaran (tilang).

“Diharapkan tidak ada pelanggaran seperti itu lagi atau pelanggaran baik yang berkaitan dengan TNKB, STNK, maupun rambu-rambu,” ujar Budiyanto kepada Otomania Kamis (4/8/2016).

Jenis tilang pada pelanggar ganjil-genap, lanjut Budiyanto bermacam-macam karena tergantung jenisnya. Mulai denda Rp 500.000 hingga kurungan pindana selama enam tahun.

Lantas, jika menggunakan nopol palsu dikenakan pasal 280 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Jika tidak membawa STNK, pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No.22 tahun 2009, sanksi pidana dua bulan.

Lanjut Budiyanto, tindakan memalsukan STNK akan langsung dikenakan pasar 263 KUHP, yaitu ancaman pidana selama enam tahun. Harapan polisi, masyarakat bisa lebih peduli lagi dengan peraturan baru tersebut.