Jakarta, Otomania – Salah satu syarat untuk dapat aman mengemudikan mobil adalah pengetahuan mengenai penggunaan serta kompetensi. Kedua hal ini harus dimiliki pengemudi sebelum ia mulai menjalankan mobil di jalan.
“Banyak yang asal bisa beli kendaraan, itu hanya tahu penggunaannya sebatas tahu. Belum memahami. Lebih parahnya lagi tidak ada kompetensi sebelumnya,” ucap Sony Susmana, senior trainer SDCI saat dihubungi Otomania belum lama ini.
Pengetahuan operasional misalnya adalah bagaimana mengoperasikan rem tangan dengan benar, apakah di kaki atau di konsol tengah. Penggunaan spion elektrik, sebaiknya dilakukan penyesuaian saat kendaraan berhenti, bukan dilakukan di tengah jalan atau pada saat kendaraan berjalan.
“Jadi tidak langsung menggunakan kendaraan. Kadang ada yang meremehkan saat berada di mobil, misalnya baru tahu kalau tuas sein ada di kiri bukan di kanan sehingga bikin kesiapan di jalan berkurang dan berbahaya,” ucap Sony.
Kemudian kompetensi. Kemampuan mengemudi untuk mengoperasikan kendaraan sesuai dengan standar pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian yang mengeluarkan surat izin mengemudi (SIM) adalah tolak ukur kompetensi mengemudi saat ini. Pengemudi melalui uji ukur yang sah dianggap dapat mengemudikan mobil atau motor sesuai ketentuan jika lulus ujian.
“Uji kompetensi ini juga mengklasifikasikan pengemudi sesuai ketentuan yakni SIM A, B1, B2, C dan sebagainya. Artinya pengemudi bisa mengoperasikan kendaraan dengan baik. Pengemudi yang tidak memiliki kompetensi bisa membahayakan orang lain dan dirinya sendiri,” ucap Sony.