Jakarta, Otomania – Terhitung Rabu (27/7/2016) uji coba aturan nomor polisi (nopol) mobil ganjil-genap dimulai di sembilan titik di Jakarta. Hari pertama, pihak kepolisian melaporkan masih banyak yang melanggar, namun belum di tilang jadi hanya sebatas diperingatkan.
Berdasarkan data yang diinformasikan Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, jumlah teguran pagi dan sore mencapai 553 mobil. Hasil tersebut diperioleh dari wilayah yang diberlakukan ganjil-genap.
“Data tersebut merupakan Data Teguran Giat Penerapan Program Pembatasan Ranmor Nomor Registrasi Ganjil Genap 27 Juli 2016,” kata Budiyanto dalam pesan singkat, Kamis (28/7/2016).
Budiyanto melanjutkan, total mobil yang ditegur pagi hingga siang hari mencapai 453 unit. Rinciannya sebagai berikut, di Kuningan 22, Mampang 12, CSW 30, Bundaran Senayan 30, Bundaran HI 25, Sarinah 18, Kebon Sirih 10, Patung Kuda 15 dan Oteva 38.
“Sore harinya lebih sedikit dibanding pagi. Jumlahnya hanya 200 teguran saja. Harapannya setiap hari terus berkurang jumlahnya,” ucap Budiyanto.
Aturan nopol ganjil-genap itu sendiri dilakukan setiap pukul 07.00-10.00 WIB dan 15.00-20.00 WIB. Mobil yang melintas harus sesuai dengan tanggal. Misalnya ganjil, maka nomor polisi dengan angka paling belakang ganjil diperbolehkan melintas, begitu juga sebaliknya.