Jakarta, Otomania - Uji coba aturan ganjil-genap resmi berlangsung di daerah yang dulunya menerapkan peraturan 3 in 1, Rabu (27/7/2016). Jalan Rasuna Said-Kuningan, Jakarta Selatan, yang pada awal ditetapkan juga sebagai kawasan ganjil-genap ternyata dibatalkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan penerapan ganjil-genap dibuat untuk menggantikan peraturan 3 in 1, jadi fokus utama ada pada jalur yang dulu menggunakan aturan tersbut.
"Belum terlaksana, kami sampai saat ini masih fokus di kawaasan 3 in 1 yang dulu. Kejelasannya nanti saya kabarkan lagi," ucap Andri saat di hubungi Otomania, Rabu (27/7/2016).
Tahap awal pelaksaan uji coba ganjil genap berjalan dengan sosialisasi. Salah satunya dengan membagikan brosur-brosur berisikan informasi mengenai sistem ganjil-genap yang dilakukan oleh beberapa jajaran instansi tekait.
"Minggu ini bagi brosur informasi ganjil-genap, tidak ada penindakan, minggu depan beda lagi caranya," kata Andri.
Sistem matis peraturan ganjil-genap berjalan muali pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00. Kebijakan ini hanya berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat.