Honda Pertanyakan KPPU Soal Skutik Rp 7 Juta

Aditya Maulana - Jumat, 22 Juli 2016 | 07:42 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia melakukan praktik kartel bersama. Adalah mengatur harga jual sepeda motor jenis skutik selama dua tahun terakhir.

Versi KPPU, ideal banderol skutik itu Rp 7 juta hingga Rp 8 juta. Tetapi kedua merek tersebut menjualnya bisa mencapai Rp 15 juta. Menanggapi dugaan tersebut, Direktur Pemasaran PT AHM Margono Tanuwijaya menuturkan, KPPU menghitung dari mana sehingga bisa menyimpulkan seperti itu.

“Dalam menentukan harga jual itu banyak faktornya. Tidak hanya biaya produksi, tetapi BBN, ongkos kirim dan lain sebagainya. Perhitungan KPPU sudah sampai ke sana atau belum kami juga tidak tahu,” ujar Margono di Bekasi, Kamis (21/7/2016).

Ditemui di tempat sama, Deputy Head of Corporate Communication PT AHM Ahmad Muhibbuddin menambahkan, padahal sebelumnya perusahaan sudah memberikan bukti dan perhitungan kepada KPPU. Sebab, pihaknya juga mempertanyakan dari mana angka Rp 7 juta yang disimpulkan.

“Coba sekarang silahkan membuat riset kecil-kecilan, bandingkan harga skutik di Indonesia dan di luar. Apakah kemahalan atau tidak. Kalau keuntungan per motor kita tidak bisa dibicarakan kepada umum, tetapi kalau KPPU minta kita akan berikan,” kata Muhib.