Mangkir Sidang Pertama, AHM Belum Tunjuk Pengacara

Aditya Maulana - Jumat, 22 Juli 2016 | 07:22 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania – PT Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia dituduh melakukan kartel tentang harga jual sepeda motor matik oleh  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun, karena merasa tidak pernah berbuat seperti itu, Honda siap menyerang balik tuduhan tersebut.

Deputy Head of Corporate Communication PT AHM Ahmad Muhibbuddin menjelaskan, pada persidangan kedua yang dilakukan 26 Juli 2016, perusahaan akan datang memenuhi undangan KPPU. Dalam kesempatan itu, Honda siap menjelaskan dan memberikan data apa yang diminta.

“Kami sudah siapkan pengacara yang ditunjuk untuk menjelaskan,” ucap Muhib panggilan akrab Muhibbuddin di Bekasi, Kamis (21/7/2016).

Menurut Muhib, alasan Honda mangkir pada persidangan pertama karena surat undangannya baru dikirim satu hari sebelum sidang berlangsung. Sehingga, perusahaan kesulitan menunjuk pengacara yang akan menjelaskan kepada KPPU.

“Sekarang kami sudah siap dan membuktikan kalau dugaan itu sama sekali tidak benar. Kami dengan Yamaha sama sekali tidak pernah berkomunikasi mengenai kartel,” kata Muhib.

Secara logika, lanjut Muhib dugaan KPPU itu tidak masuk akal. Sebab, belakangan ini persaingan antar merek motor begitu ketat, sehingga tidak mungkin bisa melakukan curang atau mengatur harga jual motor matik.

“Kita itu pemimpin pasar, buat apa mengatur harga dengan kompetitor. Sejak dulu dua merek ini telibat persaingan yang sangat ketat di pasar, dan terbukti setiap bulan melalui hasil penjualan. Logikanya kalau sudah terlibat mengatur harga tentu tidak aka nada yang namanya persaingan dan pergerakan harga. Buat kami apa untungnya kita harus bersepakat mengatur harga,” ujar Muhib.