Masih Nekat Nyetir Sambil Main “Pokemon Go”?

Aditya Maulana - Rabu, 20 Juli 2016 | 08:31 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania – Game Pokemon Go lagi diganderungi banyak orang, termasuk masyarakat di Indonesia. Cara bermainnya cukup menarik, karena mengharuskan berburu monster imut (pokemon) melalui peta yang tampil di layar ponsel.

Uniknya, peta digital ini seolah tersinkronisasi dengan kondisi dunia nyata, membuat para gamers wajib berjalan, berlari, atau sampai naik kendaraan untuk menuju ke lokasi di mana monster pokemon berada.

Begitu membiusnya permainan ini, membuat seseorang bisa lupa diri. Bahkan, nekat bermain sambil berkendara, baik sepeda motor atau mengemudikan mobil. Sambil mengikuti arah sinyal monster berasal, perhatian pengemudi atau pengendara jadi buyar, ujungnya mengundang risiko kecelakaan di jalan.

Memang belum ada aturan yang spesifik melarang main Pokemon Go mengendarai kendaraan bermotor, tetapi soal bermain ponsel, sudah ada regulasinya. Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto setiap pengguna ponsel sambil mengemudi tetap mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan.

“Prinsipnya pada saat mengemudikan kendaraan bermotor harus dalam keadaan wajar, penuh konsentrasi, tidak boleh melakukan kegiatan lain yang bisa mempengaruhi konsentrasi,” ujar Budiyanto kepada Otomania, Selasa (19/7/2016).

Budiyanto melanjutkan, jika ditemukan pengendara yang bermain ponsel, nonton televisi, terpengaruh alkohol, hingga bermain game maka akan dikenakan tindakan sesuai pasal 283 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sanksi pidananya tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000. Mobil dan motor sama saja,” ucap Budiyanto.