Kendaraan yang Bebas dari Peraturan Ganjil-Genap

Stanly Ravel - Rabu, 20 Juli 2016 | 08:11 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Setelah masa sosialisasi, uji coba pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil-genap akan mulai dilaksanakan pada 26 Juli 2016. Meski berlaku untuk semua mobil, namun ada beberapa kendaraan yang bebas dari peraturan ini.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansya, mengatakan untuk mobil dinas kenegaraan, kendaraan dinas pemerintah, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan barang dan sepeda motor, serta angkutan umum plat kuning dibebaskan dari peraturan ganjil-genap.

"Angkutan umum hanya yang pelat kuning, Grab car dan taksi berbasis aplikasi lainnya akan kena dampak kebijakan  ganjil-genap. Mereka adalah kendaraan pelat hitam bukan kuning," ucap Andri yang di kutip dari ntmcpolri.info, Senin (18/7/2016).

Masa uji coba akan berlangsung selama satu bulan hingga pertengahan Agustus 2016. Selama masa tersebut, petugas kepolisian dan Disubtrans tidak akan memberikan sanksi terlebih dahulu, namun bila sudah aktif baru akan ada penindakan dari kepolisian.

"Kami sudah menyiapkan 20 rambu dengan ukuran 120x80 cm pada lokasi yang menuju sistem ganjil-genap. Rambu tersebut berisi waktu pemberlakukan uji coba berikut dengan lokasi wilayahnya," kata Andri.