Hati-hati Pakai e-Samsat, Telat Pengesahan Bisa Diblokir

Stanly Ravel - Jumat, 15 Juli 2016 | 09:35 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Sistem pembayaran elektronik pajak kendaraan e-Samsat memang belum sepenuhnya berjalan otomatis. Warga yang sudah membayar melalui e-Samsat wajib ke kantor Samsat untuk melakukan pengesahan STNK dengan bukti struk yang diterima setelah transaksi.

Proses pengesahan setelah pembayaran hanya diberi waktu selama tiga hari. Lebih dari itu, pembayaran akan ada sanksi pemblokiran oleh petugas sehingga masyarakat wajib mengusurus ke loket khusus yang disediakan.

"Kalau dalam tiga hari mereka bisa langsung ke loket e-Samsat, tapi lebih dari itu akan ada pemblokiran. Yang diblokir pengesahaan STNK saja tapi uang tidak hilang," ujar Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta kepada Otomania, Rabu (13/7/2016).

Menurutnya adanya pemblokiran lebih ke arah disiplin, sehingga bila masyarakat sudah bayar harus langsung mengurus pengesahaan di Samsat. Bila tidak, maka harus melakukan proses pembukaan STNK yang sudah diblokir tadi, setelah itu baru bisa lakukan pengesahan.

"Proses pembukaan yang diblokir beda loket dengan e-Samsat. Mereka urus dulu, setelah itu baru ke loket e-Samsat. Kalau tidak mau kerja dua kali baiknya langsung ke Samsat, bila tidak bisa hadir bisa diwakilkan asal membawa keterangan surat kendaraan serta struk pembayaran yang sah," ucap Edi.