Sistem e-Samsat Baru Tersedia di Satu Bank

Stanly Ravel - Kamis, 14 Juli 2016 | 09:46 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta resmi merilis sistem pembayaran pajak kendaraan secara online, e-Samsat. Program ini sudah bisa dinikmati melalu tiga cara, yakni akses ke website pajakonline.go.id, aplikasi di ponsel, serta langsung dari ATM.

Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mengatakan, secara proses masyarkat hanya yang perlu imput data, nomor polisi (nopol) kendaraan, dan lainnya. Setelah itu langsung tertera berapa pajak yang harus dibayarkan.

"Kalau dari web prosesnya seperti biasa, ada registrasi yang harus diisi terlebih dahulu, nanti setelah keluar nominal pajaknya mereka tinggal bayar. Dari ATM tinggal masuk ke menu pembayaran dan ada informasinya di sana. Struk pembayaran disimpan untuk bukti pengesahan di kantor Samsat yang suda ada loket khusus mengurusi pengguna e-Samsat," papar Edi saat dihubungi Otomania, Rabu (13/7/2016).

Menurut Edi, saat ini pembayaran baru bisa melalui Bank DKI, syaratnya pemilik kendaraan harus memiliki rekening DKI serta nama harus sesuai dengan di STNK. Namun ia memastikan dalam waktu dekat akan ada penambahan kerjasama dengan bank-bank lain.


"Saat ini memang baru Bank DKI, tapi kami sudah menjaring kerjasama dengan delapan bank lain, tinggal tunggu proses pengesahannya saja. Semakin banyak akan semakin baik, karena bisa membuat masyarakat lebih mudah untuk menjangkau," ucap Edi.

Jawa Barat, menjadi provinsi pertama yang menerapkan sistem e-Samsat. Metode ini diklaim ampuh untuk mendongkrak pajak pendapatan daerah, serta meminimalisir adanya tindakan pungli dan calo yang meresahkan masyarakat.