Jakarta, Otomania - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini diambil sebagai kebijakan untk menarik wajib pajak daerah.
Penghapusan denda ini akan berlaku selama satu bulan, mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2016, sesuai keputusan nomor 1495 tahun 2016 yang dikeluarkan 1 Juli 2016 lalu oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
"Adanya kebijakan ini untuk menarik wajib oajak pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat," ucap Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo dalam siaran pers yang diterima Otomania, Rabu (13/7/3016).
Penghapusan sanksi administrasi akan dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Masyarakat yang belum membayar atau tidak membayar pajak bisa memanfaatkan program ini yang dilakukan di Kantor Bersama Samsat di wilayah DKI Jakarta.
"Ayo segera bayar pajak kendaraan bermotor, manfaatkan penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB ini hingga 2 Agustus medatang," ucap Agus.