Jakarta, Otomania – Terhitung 27 Juli hingga 28 Agustus 2016, kebijakan pembatasan kendaraan dengan nomor polisi (nopol) ganjil-genap akan segera diuji coba. Selama itu, petugas dari Dinas Perhubungan, dan Polisi akan dibantu oleh kamera pengintai (CCTV) di setiap lokasi penerapan aturan tersebut.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menuturkan, waktu pelaksanaan uji coba dimulai Senin hingga Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan sore hari dimulai 15.00-20.00 WIB.
“Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional serta tanggal merah lainnya,” ucap Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (12/7/2016).
Budiyanto melanjutkan, penerapan nopol tersebut berlaku di Sembilan lokasi, seperti Bundaran Patung Kuda, Traffic Light Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Umam Bonjol, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), dan Simpang Kuningan (kaki Mampang).
“Masing-masing lokasi terdapat CCTV yang akan membantu petugas dishub dan polisi selama masa uji coba nanti,” ujar Budiyanto.
Mekanisme penerapan sistem ganjil-genap, lanjut Budiyanto, seperti contoh nopol B 2349 CDE (angka terakhir 9, yakni ganjil), maka penerapannya pada kalender tanggal ganjil. Begitu juga dengan nopol belakang genap maka hanya diperbolehkan beroperasi pada tanggal genap.
“Sedangkan untuk pelat nomor yang angka belakangnya nol masuk dalam kategori genap,” ucap Budiyanto.
Budiyanto berharap, kebijakan ini salah satu pola untuk membatasi jumlah kendaraan sebagai upaya mengatasi kemacetan di Jakarta. Setiap mobil pribadi wajib beroperasi berdasarkan angka terakhir sesuai pelat nomornya, dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.