Bahu Jalan di Tol Cikampek Kehilangan Fungsi

Stanly Ravel - Jumat, 8 Juli 2016 | 12:05 WIB

(Stanly Ravel - )

Cikarang, Otomania - Efek lain dari kemacetan panjang di jalur Cikarang arah Cikampek pada Kamis (7/7/2016), memicu terjadinya salah fungsi pada penggunaan bahu jalan. Bila aturannya hanya digunakan untuk darurat, maka saat ini digunakan sebagai salah satu lintasan jalan sehingga jumlah ruas jalan menjadi lima bagian.

Bila mengacu dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 15 tahun 2005, bahu jalan hanya difungsikan sebagai jalur darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan, di kala jalan sedang mengalami tingkat macet yang tinggi.

Dalam pasal 41 dijelaskan ada empat fungsi penggunaan bahu jalan, yakni digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, dan tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang atau barang, dan hewan.

Konteks ini rupanya tidak berfungsi dengan baik. Bahkan bukan hanya kendaraan pribadi saja yang menggunakan. Bus antar kota juga ikut memanfaatkan bahu jalan sebagai lintasan jalan pada umumnya.


Menanggapi hal ini, Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), mengatakan tindakan mengunakan bahu jalan sebagai lintasan umum sangat tidak dibenarkan, meski dalam kondisi kemacetan parah.

"Fungisinya untuk darurat, kamacetan itu bukan darurat tapi sesuatu hal yang masih bisa direkayasa dan diantisipasi. Jadi tidak ada alasan pakai bahu jalan karena macet sudah parah," ucap Bintarto saat dihubungi Otomania, Kamis (7/7/2016).