Jakarta, Otomania – Sosialisasi aturan nomor polisi (nopol) ganjil-genap sudah dimulai 28 Juni dan berakhir 26 Juli 2016. Selama tahap itu, pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya sudah mulai menjelaskan kepada masyarakat, khususnya Jakarta melalui berbagai media.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, mengatakan, dalam beberapa hari terakhir banyak masyarakat yang tidak setuju dengan aturan tersebut.
“Sudah biasa kalau seperti itu, namun aturan tetap akan diberlakukan mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 sebagai langkah uji coba, dan pemberlakukannya 30 Agustus 2016,” ujar Budiyanto saat dihubungi Otomania, Senin (4/7/2016).
Tujuan utama sosialisasi ini, lanjut Budiyanto, agar masyarakat Jakarta mengetahui bahwa aturan ganjil-genap segera diberlakukan sebagai pengganti sementara kebijakan 3 in 1 yang sudah dihapus. Pihak kepolisian pun mengaku sudah siap menjalankannya.
“Intinya pada saat pelaksanaan kita sudah siap, dan segalanya yang belum selesai sedang kita rumuskan lagi agar bisa berjalan sesuai rencana,” ucap Budiyanto.
Aturan tersebut berlaku diruas jalan yang dulu diberlakukan 3 in 1, namun ditambah satu jalan, yakni Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Berlaku dari Senin hingga Jumat pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan 16.30 sampai 19.30. Namun, untuk Sabtu dan Minggu tidak berlaku, begitu juga saat hari Libur Nasional.
Metode pengawasannya, kata Budiyanto, dipilih secara random pada sembilan titik persimpangan di beberapa lampu merah, seperti di simpang Patung Kuda, Kebon Sirih, Sarinah, Bundarah Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang HOS Cokroaminoto.