Jakarta, Otomania - Buntut somasi dari enam perusahaan diler Ford akan berlanjut ke ranah hukum. Langkah ini akan diambil bila pihak Ford Motor Indonesia (FMI) tidak mengubris tuntutan ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Harry Pontoh, pengacara seluruh grup diler Ford mengatakan, teguran berupa somasi sudah dilakukan sebanyak dua kali. Ini dilakukan karena para pengusaha merasa dirugikan setelah selama ini berupaya membatu membangun bisnis Ford di Indonesia.
"Jadi somasi kedua sudah kami layangkan beserta besaran tuntutan ganti rugi. Bila tidak ada respon, tentu kami mempersiapkan langkah hukun baik secara perdata dan pidana bila ada aspek pidananya," kara Harry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Menurutnya sejak dikirimkan somasi kedua pada 13 Juni 2016 lalu, seharusnya pihak FMI sudah menerima. Namun dikarenakan menjelang Lebaran, pihaknya akan menunggu sampai usai Hari Raya Idul Fitri.
"Seharusnya mereka sudah terima, tapi kami akan tunggu sampai Lebaran responnya. Saat ini kami sedang teliti lebih jauh, secara hak kami ada hak untuk melakukan itu (langkah hukum) dan kami akan lakukan langkah hukum tersebut," ujar Harry.