Jakarta, Otomania – Berdasarkan data dari kepolisian, tahun lalu orang yang menelepon sambil berkendara meningkat 124 persen. Padahal, risikonya sangat besar, karena bisa menyebabkan kecelakaan dan merugikan diri sendiri dan juga orang banyak.
Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, tren itu meningkat seiring berkembangnya ponsel pintar (smartphone) dan layanan ojek online, atau taksi online.
Faktor lain, kecenderungan orang sekarang itu lebih banyak yang menelepon ketika sedang berkendara, entah sepeda motor atau mobil.
“Dalam hal ini, bukan dari pengguna kendaraannya saja, tetapi polisi juga harus tegas. Karena sangat berbahaya, pilih mana ditilang oleh polisi atau ditegur maut?” kata Edo di acara Kumpul Komunitas Otomania (KKO) bersama Samsung Galaxy J3 di SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (26/6/2016).
Sebelum terlambat, lanjut Edo, polisi benar-benar harus tegas menindak pengendara yang bermain ponsel. Sebab, tingkat bahayanya sangat tinggi, karena otomatis orang tersebut tidak berkonsentrasi dalam mengendarai kendaraannya.
“Percuma saja kalau dikampanyekan tetapi tidak ada tindakan tegas dari polisi. Kejadian seperti itu akan kembali terulang,” ucap Edo.
Berdasarkan Pasal 283 jo pasal 106 (1), melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dikenakan tilang Rp 750.000.