Aturan Nopol Ganjil-Genap Bisa Dongkrak Penjualan Mobil?

Aditya Maulana - Rabu, 22 Juni 2016 | 07:25 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania – Mulai 28 Juni hingga 19 Juli 2016, pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya (PMJ) mulai melakukan sosialisasi nomor polisi (nopol) ganjil-genap, dilanjutkan uji coba 20 Juli-20 Agustus, dan pelaksanaannya dilakukan 23 Agustus mendatang. Wilayahnya sesuai dengan dengan larangan 3 in 1, namun ditambah jalan Rasuna Said.

Lalu, dari kacamata merek otomotif, apakah penerapan aturan tersebut bisa menjadi stimulus meningkatkan penjualan mobil, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya?

Anton Jimmy, Kepala Divisi Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), mengatakan, perusahaan sangat mendukung pada penerapan aturan tersebut. Namun, bukan serta-merta berharap penjualan mobil bisa ikut naik.

“Belum bisa dipastikan juga seperti apa nanti kondisinya. Tetapi kelihatannya kecil sekali untuk menjadi stimulus penjualan mobil,” kata Anton saat dihubungi Otomania, Selasa (21/6/2016) siang.

Menurut Anton, jika aturan nopol ganjil-genap berlaku di beberapa wilayah di Jakarta saja, dampaknya kecil. Mengingat, jalan tersebut sering dilalui oleh pegawai kantoran yang notabene berpenghasilan menengah ke atas.

“Mungkin kalau petinggi-petingginya sudah punya mobil lebih dari satu, jadi bisa saja ketika genap pakai nopol genap, begitu juga seterusnya. Sementara para karyawannya bisa saja nantinya akan disediakan alat transportasi massal yang memadai untuk lewat ke daerah tersebut,” ujar Anton.

Aturan nopol ganjil-genap dimulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.