Langgar Aturan Nopol Ganjil-Genap, Ini Sanksinya

Aditya Maulana - Rabu, 22 Juni 2016 | 03:05 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania – Sebelum mulai memberlakukan aturan nomor polisi (nopol) ganjil-genap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya (PMJ) akan melakukan sosialisasi dan uji coba terlebih dulu (28 Juli-20 Agustus 2016). Pada masa sosialisasi, petugas kepolisian sudah mulai mengawasi kendaraan yang lewat.

Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, selama tahap sosialisasi dan uji coba, kendaraan yang melanggar hanya akan mendapatkan teguran. Tetapi, jika sudah diberlakukan maka akan dikenakan tilang.

“Jadi mulai 28 Juli itu, sosialisasi mulai sesuai dengan tanggal, ganjil harus nopol ganjil, genap bertemu dengan genap juga. Kalau ada mobil yang tidak sesuai akan kita tegur,” kata Budiyanto kepada Otomania, melalui pesan singkat, Selasa (21/6/2016) malam.

Budiyanto melanjutkan, setelah berlaku, maka mobil yang melanggar akan langsung ditilang. Jenisnya terdiri dari dua, yakni slip biru dan merah.

“Kalau slip merah harus lewat pengadilan, tetapi slip biru langsung bayar ke bank yang ditunjuk oleh pihak kepolisian,” ucap Budiyanto.

Aturan nopol ganjil-genap ini diadakan untuk sebagai jembatan sebelum diberlakukannya Electronic Road Pricing (ERP)dan diharapkan bisa mengurai kemacetan di sejumlah wilayah Jakarta, khususnya jalan Sudirman, Thamrin dan jalan protokol lainnya.