Jakarta, Otomania – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan sejumlah instansi terkait lainnya mulai melakukan sosialisasi nomor polisi (nopol) ganjil-genap pada 28 Juni hingga 19 Juli 2016. Setelah itu uji coba 20 Juli hingga 20 Agustus 2016, dan pelaksanaannya baru dilaksanakan 23 Agustus 2016.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menuturkan, metode pelaksanaannya, yakni untuk kendaraan dengan plat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan genap di tanggal genap.
“Jam permberlakukannya dimulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 20.00 WIB di ruas jalan yang dulu berlaku kebijakan 3 in 1, ditambah jalan Rasuna Said” kata Budiyanto dalam pesan singkat, Senin (20/6/2016) malam.
Budiyanto melanjutkan, kebijakan tersebut berlaku untuk mobil. Sedangkan sepeda motor tidak berlaku tapi tetap tidak boleh melewati jalan Thamrin, Merdeka Barat, yang berdasarkan Keputusan Gubernur No. 195 Tahun 2014, tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Metode pengawasan, lanjut Budiyanto, akan diawasi secara random pada sembilan titik persimpangan di beberapa lampu merah, seperti di simpang Patung Kuda, Kebon Sirih, Sarinah, Bundarah Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang Hos Cokroaminoto.
“Aturan tersebut tidak berlaku bagi Presiden, Wakil Presiden, pejabat lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran, mobil angkutan umum (plat kuning), dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai Pergub No 5148/1999, tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang,” kata Budiyanto.