Aturan Nopol Ganjil-Genap Segera Berlaku di Jakarta

Aditya Maulana - Selasa, 21 Juni 2016 | 03:25 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania – Kebijakan 3 in 1 di Jakarta sudah resmi dihapus. Sebagai pengganti, pemerintah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya (PMJ), dan instansi terkait lainnya akan menerapkan sistem nomor polisi (nopol) ganjil-genap sebelum diberlakukannya Electronic Road Pricing (ERP).

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan diacara Focus Group Discusion (FGD) 17 Juni, yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan (stake holders).

“Disepakati bahwa alternatif pengganti 3 in 1 adalah sistem ganjil-gelap, sebagai kebijakan transisi sebelum implementasi sebelum menerapkan ERP. Keputusan ini diambil karena mudah dipahami, proposionalitas, dan mampu menghilangkan joki dan eksploitasi anak,” ujar Budiyanto dalam pesan singkat, Senin (20/6/2016) malam.

Budiyanto menjelaskan, prosesnya dimulai melalui tahapan sosialisasi uji coba dan pelaksanaan. Sosialisasi dilaksanakan 28 Juni sampai 19 Juli 2016 dan setelah itu uji coba 20 Juli hingga 20 Agustus 2016.

“Nantinya, tahap pelaksanaan dimulai 23 Agustus 2016. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan, seperti menentukan target, paying hukum, menignkatknya kapasitas angkutan umum dan kesiapan petugas dalam menegakan hukum,” kata Budiyanto.