Jakarta, Otomania – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali mengoptimalkan larangan kendaraan lain masuk ke jalur Transjakarta. Jika nekat menerobos, maka pengendara mobil atau sepeda motor akan kena sanksi tilang slip biru, yang harus membayar di bank tanpa proses pengadilan.
Lantas, berapa denda minimal dan maksimal yang dibebankan kepada para pelanggar lalu lintas jalur Transjakarta itu?
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, mengatakan, tidak ada denda minimal, tetapi maksimal, yakni setiap pelanggar harus membayar Rp 500.000.
“Karena menggunakan slip biru, maka bayarnya ke bank yang ditunjuk. Kalau denda minimal tidak ada, kecuali hakim yang memutuskan. Tetapi slip biru kan prosesnya tanpa pengadilan atau langsung ke bank yang bersangkutan,” ujar Budiyanto saat dihubungi Otomania, Selasa (14/6/2016).
Budiyanto melanjutkan, denda maksimal tersebut berdasarkan pasal 287, yang menjelaskan setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (ayat 1).
“Pada dasarnya semua koridor harus steril, tetapi tahap awal kita fokus di koridor 1, 3, 4, 5, 6, dan 9.
Saat ini, yang boleh melintas di busway adalah bus Transjakarta, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. Selain itu tidak boleh masuk ke busway. Bahkan mobil berpelat polisi, RFS, dan pelat CD yang merupakan mobil perwakilan negara sahabat tidak diperbolehkan masuk ke jalur.