Ini Bedanya Tilang Slip Merah dan Biru

Aditya Maulana - Selasa, 14 Juni 2016 | 13:03 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania – Masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang, apalagi ketika mendapatkan slip berwarna merah dan biru. Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi serta tidakadanya sosialisasi dari pihak kepolisian.

Nah, buat Anda yang belum paham, kali ini Otomania akan memberikan sedikit pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, menuturkan, slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.

Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan.

Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, Bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.

“Kalau tilang merah mereka harus hadir sendiri mengikuti sidang, setelah ada vonis hakim mereka langsung membayar, sedangkan tilang biru tidak perlu hadir di pengadilan, dan proses pembayaran denda di bank yang ditunjuk,” ujar Budiyanto saat dihubungi Otomania, Selasa (14/6/2016).

Saat ini, pengendara sepeda motor atau mobil yang melintas jalur Transjakarta akan langsung ditilang. Nantinya, pelanggar diberikan slip tilang biru, yang prosesnya tanpa ke pengadilan, melainkan langsung ke bank.