Kendaraan Masuk Jalur Transjakarta Bakal Denda di Tempat, kecuali...

Stanly Ravel - Senin, 13 Juni 2016 | 13:25 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Tingginya pelanggaran lalu lintas berupa penyerobotan jalur Transjakarta berbuah peraturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Sanksi tilang slip biru, berupa bayar tanpa proses pengadilan akan diberlakukan.

Dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang dilansir dari Kompas.com mengatakan bahwa persetujuan denda formulir slip biru diberlakukan agar langkah hukum makin tegas.

"Saya minta jangan tilangnya pakai formulir yang merah, itu kan mesti ke pengadilan. Di sana kalau ada oknum bermain, lolos. Orang juga mau bayar mahal kok. Tilang aja langsung, tilang biru," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jumat (10/6/2016).


Saat ini, yang boleh melintas di busway adalah bus Transjakarta, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. Selain itu tidak boleh masuk ke busway. Bahkan mobil berpelat polisi, RFS, dan pelat CD yang merupakan mobil perwakilan negara sahabat tidak diperbolehkan masuk ke jalur.

Menaggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan bahwa langkah ini memang dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi dari jalur Transjakarta sebagai mana mestinya.

"Memang demikian busway harus steril, diperuntukan untuk bus Transjakarta. Sekarang kami mengoptimalkan busway sesuai dengan peruntukannya," ucap Budiyanto melalui pesan singkat kepada Otomania, Senin (13/6/2016).