Jakarta, Otomania - Meski secara tegas PT Pertamina (Persero) sudah menghentikan kegiatan pengisian dan pelayanan di SPBU Rempoa, tapi pihaknnya belum menentukan sanksi berikutnya. Artinya sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana nasib SPBU Rempoa kedepannya.
Area Manajer Communication Relation Pertamina Region III Yudy Nugraha, mengatakan kasus kecurangan SPBU Rempoa sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan dari pihak kepolisian.
"Pastinya akan ada sanksi, tapi kami masih menunggu penyelidikan polisi. Status SPBU sampai saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas karena kami sudah menghentikan suplai BBM di sana," ucap Yudy saat ditemui Otomania di SPBU MT. Haryono, Kamis (9/6/2016).
Menurut Yudy, Pertamina cukup tegas dalam hal sanksi penyelewengan dan pelanggaran. Ada beberapa sanksi yang bisa dilakukan Pertamina, mulai dari penutupan sementara dengan waktu tiga sampai enam bulan, dan yang paling berat adalah pemutusan hubungan usaha (PHU).
Sanksi-sanksi tersebut sampai saat ini masih dikaji oleh pihak manajemen Pertamina sambil menunggu hasil dari investigasi polisi. Bahkan besar kemungkinan akan adanya sanksi PHU.
"Kalau dilihat ini pelanggarannya jelas cukup berat yah, sudah masuk dalam unsur kesengajaan dan dilakukan bersama-sama atau lebih dari satu oknum, yang paling parah lagi sudah membohongi masyarakat terhadap takaran bensin, jadi kemungkinan besar akan ada PHU," ucap Yudy.