Polisi Keluarkan 59.507 Surat Tilang di Operasi Patuh Jaya 2016

Stanly Ravel - Selasa, 24 Mei 2016 | 07:33 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Hari ke delapan digelarnya Operasi Patuh Jaya, pihak kepolisian mengeluarkan 8.021 surat tilang kepada para pelanggar lalu lintas. Angka ini menandakan bahwa tiap hari jumlah pelanggar makin meningkat.

Sepeda motor masih menyumbang kontribusi terbesar di antara jenis kendaraan lainnya. Angka pelanggaran pengguna motor di hari kedelapan mencapai 5.789.
 
"Tindakan tilang di hari ke delapan berhasil menjaring 8.021 pelanggar. Bila diakumulasikan dari hari pertama berlangsungnya Operasi Patuh Jaya total sudah ada 59.507 jumlah tilang. Dari angka tersebut pengguna sepeda motor masih mendominasi dengan total keseluruhan mencapai 43.206 pelanggar," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam pesan singkatnya, Senin (23/5/2016).

Rambu lalu lintas menjadi kasus terbesar yang angkanya terus berkembang. Pada hari ke delapan jumlahnya 5.413, tapi bila digabungkan dari hari pertama suda terkumpul hingga 40.259 individu yang melakukan pelanggaran, seperti melewati garis stop, masuk jalur Transjakarta, naik turun penumpang sembarangan, lawan arah, sampai tidak mematahui marka jalan.


Kelengkapan surat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menyalakan lampu utama di siang hari menjadi jenis pelanggaran yang masuk dalam nominasi lima besar. Bertambahnya angka pelanggaran kembali menandakan kondisi kesadaran masyarakat pengguna jalan raya yang masih rendah dengan aturan lalu llintas.

Operasi Patuh Jaya berlangsung dari 16 sampai 29 Mei 2016. Razia resmi ini menjadi kegiatan rutin tahunan polisi untuk mentertibkan para pengguna kendaraan bermotor dan angkutan umum.