Jakarta, Otomania – Tilang pada dasarnya merupakan singkatan dari ”Bukti Pelanggaran” yang kemudian dalam masyarakat sehari-hari, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Kepolisan dikenal dengan istilah ”tilang” atau ”penilangan”.
Tilang adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Kombes. Pol. Dr. Chrysnanda Dwi Laksana, M.Si menyampaikan dalam catatan khusus di laman resmi TMC Polda Metro Jaya, (20/5/2016), bahwa tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.
Tindakan itu didasarkan pada Undang-Undang dan dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri, prosedur tetap, hingga Vademikum (rangkuman dan penjabaran dari Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan yang ada).
Apa tujuannya? Kombes Pol Dr. Chrisnanda menjabarkannya sebagai berikut:
1. Terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
2. Terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum.
3. Terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana.
4. Terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Selain beberapa tujuan di atas, ada tiga tujuan lain, yaitu sebagai upaya pencegahan, karena pelanggaran dapat berdampak terjadinya gangguan keteraturan sosial. Lalu, menjadi perlindungan kepada pengguna jalan lainnya yang terganggu akibat adanya pelanggaran lalu lintas. Terakhir, edukasi, memberikan pembelajaran dan membangun budaya tertib berlalu lintas.