Bisakah Ditilang karena Telat Bayar Pajak?

Stanly Ravel - Senin, 23 Mei 2016 | 14:06 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Berita mengenai apakah polisi berhak menilang pengendara yang telat atau tidak membayar pajak tahunan kendaraan kembali ramai. Sampai saat ini, ternyata masih banyak yang simpang siur mengenai informasi tersebut.

Perlu diketahui, setiap tahun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu mendapat pengesahan melalui pajak tahunan, lalu bagaimana bila telat atau tidak membayar, apa polisi berhak untuk menilang? Jawabannya ternyata bisa.

Desember 2015 lalu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, pernah menyampaikannya kepada Otomania. Tindakan penilangan yang dilakukan sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, lebih spesifiknya ada di Pasal 70 ayat 2.

"Dalam pasal 70 ayat 2 disebutkan kalau surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 tahun, dan harus dilakukan pengesahan setiap tahun,” ujar Budiyanto kepada Otomania.

Menurutnya, pemilik kendaran harus dan wajib melakukan pengesahan setiap tahun. Bila tidak melakukan maka dianggap surat-surat kendaraan tersebut tidak sah.


Selain UU 22 2009, hal senada juga sudah tertuang alam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaaraan Bermotor yang terdapat pada Pasal 37 ayat 2 dan 3 dengan isi yang menjelaskan mengenai kriteria STNK yang sah.

Ayat (2) "STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor", dan Ayat (3) "STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun."

Untuk itu, diimbau kepada setiap pengendara untuk tetap melakukan kewajiban membayar pajak tahunan kendaraan. Terlepas dari kena tilang atau tidak, tetap ada denda yang akan dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut.