Pegang HP Saat Berkendara Motor, Langsung Kena Tilang

Setyo Adi Nugroho - Jumat, 20 Mei 2016 | 16:11 WIB

(Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania – Gelaran Operasi Patuh Jaya 2016 hingga saat ini terus berlangsung, Operasi yang  telah dimulai pada tanggal 16 Mei 2016 lalu ini bertujuan untuk menindak pengguna kendaraan yang berlaku tidak sesuai dengan peraturan berkendara seperti melanggar rambu, tidak menggunakan alat keselamatan berkendara, serta tidak memiliki surat-surat berkendara.

Dari pantauan Otomania pada operasi yang berlangsung di sekitar wilayah Duren Sawit Jakarta Timur, pelanggaran terbanyak masih didominasi sepeda motor. Pengguna sepeda motor yang tidak tahu sedang dilaksanakan operasi ketertiban banyak yang dikenakan tilang karena tidak menggunakan helm serta pelanggaran lain.

“Saya tadi sedang menengok handphone sebentar ketika di depan ada operasi polisi. Lupa menyalakan lampu juga,” ucap Dwi, pengendara motor yang kedapatan melanggar di tengah operasi ini.

Pelanggaran paling banyak adalah pengendara motor yang tidak mengenakan helm. Beberapa bahkan memutar balik kendaraannya untuk menghindari operasi ketertiban ini. Banyak dari pengendara tersebut adalah pelajar sekolah menengah pertama yang masih mengenakan seragam. Selain tidak mengenakan helm pelajar tersebut ditindak karena tidak membawa surat izin mengemudi dan surat kendaraan.

Penertiban juga dilakukan pada kendaraan roda empat dan pengangkut barang. Pelanggaran yang dikenakan biasanya karena kelalaian pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Pada Operasi Patuh Jaya ini petugas polisi di lapangan memberikan tindakan langsung berupa surat tilang kepada pengendara kendaraan yang terbukti melanggar. Slip biru bagi pengendara yang menerima sangkaan pelanggaran yang dilakukan dan wajib membayar melalui bank BRI. Slip merah bagi pengendara yang menempuh jalur pengadilan untuk membantah sangkaan petugas dilapangan dan mengurus surat-surat kendaraannya di pengadilan.

Pengendara lebih memilih menerima slip biru pada saat operasi ketertiban ini. Namun ada juga pengendara yang meminta keringanan karena tidak memiliki waktu untuk mengurus proses tilang surat-surat kendaraan.

“Saya akhirnya damai. Saya tidak ada waktu mengurus surat-surat tersebut karena urusan pekerjaan,” ucap seorang pengendara yang tidak mau menyebutkan namanya yang sedang terburu-buru menuju kawasan Cakung untuk bekerja.

Hasil rekapitulasi pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya sejak tanggal 16 Mei sampai tanggal 19 Mei 2016 tercatat 26.185 kendaraan yang kedapatan melanggar. Sepeda motor menjadi yang terbanyak dengan jumlah 18.977 kendaraan disusul oleh kendaraan roda empat pribadi dengan jumlah 2.242 kendaraan. Jenis pelanggaran tidak mengenakan helm sebanyak 2.112 kasus dan pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas sebanyak 17.377 kasus.

Operasi Patuh Jaya diselenggarakan hingga tanggal 29 Mei 2016.