Begini Ciri-ciri Razia Sah Oleh Polisi

Donny Apriliananda - Kamis, 19 Mei 2016 | 13:49 WIB

(Donny Apriliananda - )

Jakarta, Otomania – Polisi boleh menindak, memberhentikan, dan menilang pengguna jalan yang tertangkap tangan melanggar peraturan lalu lintas, meski tanpa surat tugas. [Baca: Bolehkah Bertanya Surat Tugas ke Polantas Saat Kena Tilang?]. Tapi, dalam razia resmi, polisi tak bisa sembarangan.

Bergulirnya Operasi Patuh Jaya 2016 yang dilakukan sejak 16 Mei hingga 29 Mei di kawasan hukum Polda Metro Jaya, membuat razia resmi menjadi hal yang umum. Hampir tiap hari polisi akan menggelar operasi ini, dan kita sebagai pengguna jalan, juga berhak tahu soal razia resmi.

Divisi Humas Mabes Polri beberapa kali melansir informasi tentang razia resmi ini yang diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Sasaran utama, motor harus memenuhi kelengkapan persyaratan administratif seperti SIM, STNK, lampu, spion, dan lainnya.

Petugas
Pada Pasal 2, disebutkan, petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kapolri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polri, dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa PNS.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal. Mulai dari alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempat pemeriksaan, penanggung jawab dalam pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, hingga daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Tanda khusus
Syarat lain, dalam PP juga juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Misalnya, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan

Lalu, di pasal 15 ayat 1-3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Jadi, jika memang ada razia, jangan ragu untuk menanyakan beberapa hal tersebut di atas, karena ini adalah hak pengguna jalan dan sudah ada aturan yang tertulis dengan jelas.