Jakarta, Otomania – Seiring dengan berjalannya Operasi Patuh Jaya yang digelar Polda Metro Jaya 16 Mei hingga 29 Mei 2016, polisi lalu lintas semakin giat merazia pelanggar peraturan, termasuk pengguna pelat nomor yang tak sesuai ketentuan, alias dimodifikasi.
Dalam akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (19/5/2016), penangkapan terhadap pengguna pelat nomor yang kerap disebut ”ngawur” oleh aparat kepolisian itu kembali terjadi.
Dalam cuitan yang diunggah empat jam lalu, terdapat foto MPV mewah Toyota yang menggunakan pelat ”ajaib”. Seorang polantas tampak memberhentikannya dan melakukan tindakan tilang.
Pelat tanda nomor kendaraan yang seharusnya B 700 NLY, dimodifikasi menjadi B 700N LY, atau jika dilafalkan menyebut singkatan atau nama ”Joon Ly”.
Akun @TMCPoldaMetro juga menyatakan dalam cuitan sebelumnya, pelanggar seperti ini terancam pidana kurungan selama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
Aturan ini sudah tertuang dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280, yang berbunyi:
”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".