Jakarta, Otomania - Membuat kendaraan makin enak dilihat atau nyaman, dengan sentuhan modifikasi memang tidak dilarang. Semua diperbolehkan asal sesuai dengan peraturan.
Namun ada modifikasi yang dilarang, yakni mengubah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan dari pihak Polri.
Menurut AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, setidaknya terdapat tujuh poin penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peraturan Polri.
"Setiap orang, yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasangi pelat nomor sesuai dengan yang ditentukan, akan ditindak polisi," kata Budianto kepada Otomania beberapa waktu lalu.
Budianto melanjutkan, mengacu pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan," ujar Budianto.
Pengguna kendaraan, baik roda dua maupun empat, lebih disarankan menggunakan pelat nomor biasa yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian saat kali pertama membeli kendaraan. Jika bagian itu sudah dimodifikasi, pengguna kendaraan siap-siap kena tilang.
Berikut ketentuannya
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca, angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempeli stiker, logo, atau lambang kesatuan atau instansi yang terbuat dari plastik, logam, atau kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar atau terlalu kecil).
6. TNKB dengan perubahan warna (doff) atau ditutup dengan mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf dan angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat sehingga nomor asli tersamarkan dan sulit untuk dibaca.