Bolehkah Bertanya Surat Tugas ke Polantas Saat Kena Tilang?

Setyo Adi Nugroho - Rabu, 18 Mei 2016 | 18:29 WIB

(Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania — Fenomena pengendara yang menanyakan surat tugas kepada petugas kepolisian saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini kerap terjadi.

Banyak pengendara beranggapan, jika petugas polisi tidak sedang dalam operasi razia kendaraan dan tidak membawa surat tugas penindakan, maka petugas kepolisian itu tidak bisa melakukan tilang.

Kasubdit Bid Gakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto coba meluruskan masalah ini. Menurut Budiyanto, pengendara mempertanyakan surat tugas adalah hal yang wajar terjadi di lapangan.

“Mempertanyakan surat tugas itu hal yang biasa di lapangan. Malah hal tersebut baik dilakukan untuk bukti polisi yang menindak memang sedang bertugas,” ucap Budiyanto.

Namun, hal yang tidak diketahui adalah petugas kepolisian berhak menindak pengemudi yang kedapatan melanggar meski tidak sedang dalam razia. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Salah satu tugas kepolisian adalah menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Mengenai surat tugas, setiap petugas kepolisian di lapangan setiap harinya memegang surat tugas harian. Di dalam surat tugas tersebut diatur tugas polisi yang di antaranya menjaga ketertiban lalu lintas.

“Jadi tidak ada istilah penindakan tanpa surat tugas. Saat operasi maupun tugas harian, petugas kepolisian selalu membawa surat tugas dalam surat perintah tugas harian sehingga berhak melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,” ucap Budiyanto.

Bagi pengendara yang tidak menerima penindakan yang diberikan petugas mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, pengendara dapat memberikan keterangannya di pengadilan. Keterangan pengendara akan dibandingkan dengan keterangan petugas kepolisian, dan pengadilan akan memutuskan apakah pengemudi bersalah atau tidak.

Bagi yang menerima kesalahan, prosedur yang dilakukan adalah menerima slip biru dan membayar denda di kantor BRI tempat kejadian serta mengambil surat-surat yang ditahan di polsek wilayah tempat penilangan.