5.210 Pelanggar Lalu Lintas Dapat "Surat Cinta" dari Polisi

Stanly Ravel - Selasa, 17 Mei 2016 | 07:44 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Polda Metro Jaya kembali menindak para pelangar lalu lintas dalam kegiatan Operasi Patuh Jaya 2016. Baru berjalan satu hari (16/5/2016), polisi sudah menjaring 5.210 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang.

"Hasil data hari pertama Operasi Patuh Jaya sudah ada 5.210 jumlah tilang dari seluruh wilayah operasi Polda Metro Jaya dan jajaran. Untuk tindak berupa teguran jumlahnya 1.224 orang," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam pesan singkatnya, Senin (16/5/2016).

Kendaraan bermotor yang melanggar terdiri dari berbagai jenis, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, taksi, kendaraan barang, bus, metro mini, dan mikrolet. Pengendara motor jadi penyumbang terbesar dengan angka pelanggar mencapai 3.738, sedangkan kendaraan pribadi seperti mobil jumlahnya 471. Pelanggar ketiga didominasi supir mikrolet dengan angka 394, kemudi taksi 263, kendaraan barang 180, metro mini 71, dan bus 93.

Jenis pelanggaran terbesar didominasi oleh melawan rambu lalu lintas yang meliputi, berhenti melewati garis stop, masuk jalur busway, naik dan menurunkan penumpang sembarangan, lajur kiri untuk motor, marka jalan, dan lawan arus. Totalnya ada 3.423 pelanggar.

Sedangkan di posisi kedua jenis pelanggaran terbesar dikusai oleh kelengkapan surat-surat kendaraan yang totalnya mencapai 622 kasus. Pelanggaran lain juga didominasi oleh pengguna motor, yakni tata tertib penggunaan helm sebanyak 383 kasus, dan menyalakan lampu utama di siang hari 272 kasus.

Operasi Patuh Jaya akan digelar secara rutin hingga 29 Mei 2016. Selain kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, PM, dan Garnisu juga akan turun menertibkan banyaknya pelanggaran terhadap rambu dan ketentuan lainnya.