Soal Penarikan, ”Leasing” Astra Klaim Sesuai Prosedur

Donny Apriliananda - Selasa, 3 Mei 2016 | 10:33 WIB

(Donny Apriliananda - )

Jakarta, Otomania – Penarikan paksa di jalanan yang melibatkan oknum collector dan pemakai/ kreditur kendaraan bermotor belakangan cukup memprihatinkan. Kendati demikian, hal ini tak mempengaruhi perusahaan pembiayaan di bawah grup Astra untuk melakukan hal yang sama.

Di sela peluncuran form digital FIFGROUP, Senin (2/5/2016), di Jakarta, Presiden Komisaris FIFGROUP Suparno Djasmin—atau akrab disapa Abong—menyatakan bahwa sudah seharusnya perusahaan pembiayaan patuh terhadap peraturan yang digariskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Di pembiayaan FIF (FIFGROUP) atau ACC (Astra Credit Company), penanganannya (penarikan) sesuai prosedur dan peraturan. Kami prinsip dan pedomannya dari situ saja. Sejauh ini tertangani dengan baik, dan tidak ada masalah serius,” ujar Abong.

Kontrak dan peraturan fidusia yang ada seharusnya menjadi pedoman perusahaan pembiayaan untuk melakukan penarikan kendaraan. Apalagi, lanjut Abong, tenaga kolektor seharusnya juga sudah disertifikasi, mendapatkan pelatihan yang disyaratkan OJK.

Saat ini, jika kita jeli, banyak perusahaan pembiayaan yang ”menurunkan” pihak ketiga, nongkrong di jalanan macet untuk mendeteksi motor-motor yang bersamalah dengan kredit. Tak jarang, mereka melakukan penarikan paksa jika ditemukan sepeda motor yang bermasalah itu melintas.

Ciri-cirinya, mereka selalu membawa ponsel yang berisi data nomor-nomor kendaraan yang bermasalah. Mereka bergerombol beberapa orang, sambil terus mengamati nomor-nomor pelat dan mencocokkannya dengan data di ponsel.

Menanggapi leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa ini, Abong menjawabnya dengan diplomatis. ”Tidak bisa menarik sembarangan begitu. Tetap ada prosedur,” ucapnya.