Jakarta, Otomania – Keinginan untuk mengubah tampilan kendaraan, membuat pemilik roda empat banyak melakukan modifikasi, dengan mengganti atau menambah beberapa bagian pada kendaraan. Sayangnya keputusan memodifikasi kendaraan ini sering membuat garansi lenyap, karena ubahan yang tidak sesuai rekomendasi.
Padahal jika ingin melakukan ubahan pada kendaraan, ada syarat yang dapat dipenuhi untuk tetap mendapatkan layanan garansi perlindungan dari agen tunggal pemegang merek (ATPM).
“Modifikasi itu ada dua, yang ekstrim dan juga ada yang user daily atau bisa digunakan harian. Dari ATPM pasti merekomendasikan user daily,” ucap Dolf Valentino, Workshop Head Daihatsu Pangeran Jayakarta saat ditemui Otomania beberapa waktu lalu.
Ubahan ringan yang masih dapat digunakan sehari-hari ini yang direkomendasikan ATPM. Misalnya ukuran pelek dan ban yang diubah tapi sesuai saran dari pabrikan.
Jika ingin modifikasi yang lebih aman, gunakan produk aksesori yang dikeluarkan resmi oleh ATPM. Selain bisa lebih murah, tampilan kendaraan makin ciamik, perlindungan purnajual yang ditawarkan pun tidak akan hangus.
“Kalau mau modifikasi mudah pakai saja aksesori keluaran resmi pabrikan. Selain direkomendasi, pemilik kendaraan tidak pusing garansi kendaraan akan lenyap,” ucap Dolf.
Dolf mencontohkan, tambahan seperti foglamp (lampu kabut). Sebelumnya tidak ada ingin menambahkan agar semakin mewah. Foglamp keluaran pabrikan sudah didesain untuk mudah dipasang dan aman karena sudah tinggal pasang tanpa memodifikasi arus listrik kendaraan.
Namun tidak dapat dipungkiri, keinginan pemilik kendaraan terkadang belum tercukupi dengan aksesori yang dikeluarkan resmi pabrikan. Untuk hal ini pemilik kendaraan harus membaca buku panduan dengan seksama agar suku cadang yang digunakan tidak menggugurkan garansi pabrikan.