Jakarta, Otomania — Bagi pemilik kendaraan bermotor, asuransi kendaraan bermotor bagai perlindungan tak kasatmata yang menghadapi risiko kerusakan setiap hari di jalan. Beberapa pemilik kendaraan bermotor bahkan memiliki ide untuk mendaftarkan kendaraan mereka ke beberapa asuransi berbeda, layaknya perlindungan asuransi kesehatan seperti manusia.
Santosa, CEO Asuransi Astra, saat ditemui Otomania beberapa waktu lalu, mengungkapkan, ide mendaftarkan satu kendaraan pada dua perusahaan asuransi kendaraan berbeda adalah sia-sia.
“Buat apa punya asuransi kendaraan sampai dua, sia-sia. Pelanggan malah bayar premi dua kali, tapi yang cover cuma satu asuransi,” ucap Santosa.
Santosa mengatakan, konsep asuransi kendaraan berbeda dari asuransi kesehatan pada individu. Pada asuransi kendaraan, perusahaan asuransi akan mengembalikan kondisi kendaraan seperti sebelum terjadinya kecelakaan.
Maka dari itu, kendaraan ditanggung seluruhnya oleh satu perusahaan asuransi. Ini juga sesuai dengan peraturan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang tidak bisa melakukan double cover pada layanan asuransi kendaraan.
“Konsep asuransi kendaraan itu beda dengan asuransi kesehatan individu yang bisa ditanggung lebih dari dua perusahaan. Asuransi kendaraan meng-cover seluruh kerusakan kendaraan dari satu perusahaan saja. Dari AAUI sudah diatur,” ucap Santosa.
Antarperusahaan asuransi terdapat kesepakatan perjanjian saling pikul risiko atau knock for knock agreement. Perjanjian ini adalah kesepakatan antarperusahaan asuransi untuk tidak saling meminta pertanggungjawaban atas kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh klien.
Penanggung memperbaiki kendaraan tertanggungnya masing-masing dan tidak saling menuntut. Jadi, kalau ada dua asuransi dalam satu kendaraan, hanya satu asuransi yang bekerja mengganti kerusakan.
“Jadi, kalau ada kerusakan, hanya satu perusahaan yang meng-cover. Tidak bisa perusahaan A hanya bagian tertentu dan B bagian lain. Jadi dobel asuransi kendaraan itu tidak ada gunanya,” ucap Santosa.