Mobil Bekas Juga Bisa Ikut Asuransi, Begini Caranya!

Setyo Adi Nugroho - Senin, 25 April 2016 | 07:54 WIB

(Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania -  Para pemilik kendaraan yang menginginkan perlindungan terhadap kendaraan biasanya berharap pada layanan perlindungan asuransi. Tidan terkecuali para pemilik mobil bekas atau used car. Tapi, memang ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi!

Syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mengikutkan mobil bekas dalam layanan asuransi, menurut Santosa, CEO Asuransi Astra, adalah berusia di bawah 10 tahun. Selain itu, kendaraan tidak boleh ada cacat fisik ketika mendaftar asuransi.

Menurut Santosa, kondisi kendaraan dibawah 10 tahun memudahkan perhitungan pertanggungan serta pencarian suku cadang kendaraan. Ini sesuai dengan komitmen produsen kendaraan yang memproduksi suku cadang suatu produk dalam kurun waktu 10 tahun sejak diluncurkan.

Selain itu, pihak asuransi akan menilai dengan melihat populasi kendaraan bekas yang akan di asuransikan. Jika populasi kendaraan tersebut sedikit maka akan cukup sulit mendapatkan perlindungan asuransi.

“Lihat populasi kendaraan tersebut juga. Jika terlalu sedikit maka akan menyulitkan di kemudian hari, Misal terjadi sesuatu, suku cadang tidak dapat ditemukan malah akan menjadi pengalaman buruk bagi konsumen nantinya,” ucap Santosa kepada Otomania, belum lama ini.

Pihak asuransi biasanya akan melakukan survei pasar untuk model kendaraan yang sudah memasuki usia 7 tahun. Survei tersebut melihat apakah model tersebut masih banyak digunakan, serta keberadaan suku cadang masih mudah ditemukan atau tidak.

Hasil survei akan menjadi penilaian pihak asuransi untuk memberikan perlindungan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut nantinya.