Jakarta, Otomania - Jajaran Polda Metro Jaya kembali aktif menindak pelanggaran lalu lintas di Jakarta. Khususnya dalam tata tertib di lampu merah, yakni berhenti di belakang garis stop.
Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Stop Line yang dilakukan Polda Metro Jaya menjadi bentuk bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Dari hasil rekap, terdapat ribuan pelanggar yang terjaring selama kurun waktu tiga hari.
"Sejak 19 April sampai 21 April kami gelar operasi ini, kurang lebih ada 1.087 orang yang melanggar berhenti di belakang garis stop," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dihubungi Otomania, Jumat (22/4/2016).
Data pelanggaran terbanyak ada di kawasan Pancoran dengan jumlah 402 pelanggar, sedangkan posisi kedua ada Kawasan Daan Mogot dengan jumlah 195 pelanggar. Untuk daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan masing-maing menyumbang 195 pelanggar di Simpang Lima Senen dan 121 di Kawasan Terminal Blok M.
Menurutnya, kegiatan ini akan mulai rutin dilakukan sebagai bentuk peningkatan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas.
"Ke depannya kami akan menindak lanjuti seterusnya, karena hal ini sudah jadi bagian dari kewajiban kami," ucap Budiyanto.