Ingat, Asuransi ”All Risk” Bukan Berarti Semua Kerusakan Diganti

Donny Apriliananda - Selasa, 29 Maret 2016 | 09:21 WIB

(Donny Apriliananda - )

Jakarta, Otomania – Setelah tahu bedanya asuransi All Risk dan TLO (Total Lost Only), konsumen biasanya juga masih bingung dengan perluasan jaminan. Meski secara harfiah ”All Risk” berarti ”semua risiko”, namun tidak semua kejadian ”di-cover” asuransi.

”Tabrakan, tergores, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, kecelakaan lalu lintas, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, atau kebakaran, biasanya masuk dalam jaminan asuransi All Risk,” kata Abdul Azis, Product Management and Market Research Dept. Head Adira Insurance kepada Otomania.

Ada risiko standar yang ditanggung, tapi ada pula risiko tambahan yang mewajibkan pemilik polis memiliki perluasan jaminan. Bahasa lainnya, siapkan biaya tambahan untuk beberapa risiko yang tak termasuk dalam pertanggungan asuransi All Risk.

Tambahan premi bisa digunakan untuk jaminan perluasan atas risiko di bawah ini:
a. Angin topan, banjir, badai, hujan es, dan tanah longsor
b. Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi
c. Huru-hara dan kerusuhan
d. Terorisme dan sabotase
e. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
f. Kecelakaan diri (termasuk biaya pengobatan)

Khusus untuk poin e, berarti bahwa ada jaminan ketika pengendara merugikan pengendara lain. Misalnya menabrak, merusak mobil orang lain tanpa kesengajaan. Asuransi akan menanggung ketika pihak ketiga menuntut Anda, bahkan untuk berurusan dengan polisi.

”Besarnya rate tergantung jaminan yang akan diambil, apakah TLO atau comprehensive, dengan perluasan atau tidak. Masing masing ada nilai rate tersendiri,” kata Azis.