Mengingatkan Lagi, Ini Denda Maksimal Tilang

Donny Apriliananda - Kamis, 24 Maret 2016 | 15:57 WIB

(Donny Apriliananda - )

Jakarta, Otomania — Operasi Simpatik Jaya yang bergulir sejak 1 Maret hingga 21 Maret 2016 lalu ”sukses” menjaring para pelanggar peraturan lalu lintas. Buat yang ”terjaring”, siapkan dana untuk proses ke pengadilan sebagai denda.

Besaran denda tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda itu berlaku untuk pemegang blanko tilang merah (sidang di pengadilan) dan biru (bayar ke bank).

Berikut jenis-jenis pelanggaran dan denda yang bisa Otomania rangkum untuk para pelanggar dalam Operasi Simpatik Jaya 2016:

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.

2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.

5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.

6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.

7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu luntas, denda Rp 500.000.

Perlu diingat, jumlah yang tertera itu adalah denda maksimal. Jumlahnya bisa berubah lebih rendah, tergantung hasil sidang di pengadilan.