Asuransi Berani ”Cover” Kendaraan Umum

Donny Apriliananda - Rabu, 23 Maret 2016 | 16:26 WIB

(Donny Apriliananda - )

Jakarta, Otomania – Masih berbau demo anarkistis oleh para sopir taksi reguler Selasa (22/3/2016) di Jakarta, dipastikan kerugian pengusaha taksi mencapai miliaran rupiah. Tak hanya dari mandeknya ”setoran”, tetapi juga biaya perbaikan mobil yang dirusak oleh oknum sopir saat demonstrasi.

Soal ini, sudah sewajarnya pebisnis taksi mengasuransikan ribuan unit mobil yang dijadikan angkutan umum. Banyak perusahaan asuransi yang sudah meng-cover kendaraan bermotor kategori umum ini, termasuk salah satunya PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance).

Menjawab pertanyaan Otomania via surat elektronik, Susanto Halim, Retail Underwriting and Claim Division Head Adira Insurance, mengatakan bahwa pada dasarnya semua perusahaan asuransi, salah satunya Adira Insurance, memiliki produk asuransi untuk kendaraan komersial.

”Namun, bila dikaitkan dengan perlindungan terhadap kerusuhan/ huru-hara, maka perusahaan harus memiliki jaminan perluasan terlebih dahulu. Segala risiko yang di-cover tetap berpedoman kepada wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dan perjanjian pembelian polis asuransi,” kata Susanto.

Taksi ”Online”
Lalu, bagaimana dengan angkutan yang berbasis online, seperti yang selama ini diributkan oleh para sopir taksi reguler dan pengemudi angkutan umum lain di Jakarta? Susanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari bisnis model dari asuransi untuk jenis ini.

”Karena pada dasarnya kami memiliki produk asuransi kendaraan bermotor untuk pribadi dan komersial. Seharusnya bisa, tapi masih dipelajarai praktiknya nanti,” ujar Susanto.