Mobil Dirusak Demonstran, Apakah Ditanggung Asuransi?

Ghulam Muhammad Nayazri - Selasa, 22 Maret 2016 | 14:28 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Asuransi jadi pilihan pemilik kendaraan untuk menjamin kendaraannya atas kerusakan, karena kecelakaan atau penyebab lain. Namun terkait dengan kerusuhan, apakah dijamin perbaikannya?

Seperti misalnya demo taksi online yang berujung anarkis, sehingga membuat mobil di sekitarnya terkena imbas kerusakan. Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra mengatakan, untuk hal tersebut tentunya harus ada perluasan jaminan, tidak tergolong di dalam jenis asuransi biasa.

“Itu biasanya tidak termasuk di dalam produk asuransi yang biasanya digunakan. Oleh karena itu harus ada perluasan jaminan di dalam klausul polis asuransinya,” ujar Iwan kepada Otomania, Selasa (22/3/2016).

Iwan melanjutkan, perluasan jaminan itu tergolong di dalam SRRC (Strike, Riot dan Civil Commotion). Namun, beberapa perusahaan asuransi juga sudah menyiapkan paket untuk hal-hal tersebut, dengan tambahan biaya.

“Perluasan jaminan tersebut bisa dilakukan, namun pastinya dengan diikuti dengan penambahan biaya. Prosesnya juga tidak bisa instan, namun harus melalui poses pemeriksaan atau prosedur survey,” ujar Iwan.