Didemo Sopir Taksi, Begini Jawaban Grab Indonesia

Stanly Ravel - Selasa, 22 Maret 2016 | 12:24 WIB

(Stanly Ravel - )


Jakarta, Otomania — Aksi demo besar-besaran para pengemudi yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) berujung kericuhan. Salah satu tujuan demonstrasi adalah untuk mendesak pemerintah membekukan transportasi berbasis online, Uber dan GrabCar.

Menanggapi aksi dan tuntutan ini, pihak Grab Indonesia mengatakan bahwa pihaknya merupakan perusahaan teknologi, yang menghubungkan pengemudi dan penumpang, bukan operator layanan transportasi yang punya kendaraan.

"Grab merupakan perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang. Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami bukanlah operator layanan transportasi, dan kami tidak memiliki kendaraan atau armada (alat transportasi umum) apa pun. Kami bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam menghantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress kepada para pelanggan kami," ucap Dewi Nuraini, Public Relation Manager GrabBike Indonesia, dalam siaran resminya, Selasa (22/3/2016).

Menurut dia, Grab merupakan badan usaha yang legal dan terdaftar sebagai pembayar pajak. Dalam bentuk pengoperasiannya, Grab juga memiliki kriteria yang berfungsi untuk memberikan kenyamanan para pengendaranya.

Semua pengemudi yang tergabung dalam jaringan Grab telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat. Semua pengemudi memiliki izin mengemudi, dan Grab juga menyediakan asuransi bagi penumpang dan pengemudi.

"Untuk layanan GrabCar, kami hanya mengizinkan mobil di bawah umur lima tahun. Kebijakan ini melebihi ketentuan dari Perda No 5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta, 10 tahun untuk bus, dan 7 tahun untuk taksi. Sebagai bagian dari inisiatif untuk meningkatkan standar transportasi ini, kami juga telah menginvestasikan dana sekitar Rp 50 miliar untuk program Elite Driver," ucap Dewi.