Mobil Tidak Anti-Tilang di Operasi Simpatik

Setyo Adi Nugroho - Rabu, 16 Maret 2016 | 10:05 WIB

(Setyo Adi Nugroho - )


Jakarta, Otomania
– Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar Operasi Simpatik untuk ketertiban pengguna lalu lintas, baik sepeda motor dan kendaraan roda empat. Mayoritas yang ditindak dalam operasi ini adalah roda dua, namun ada juga mobil yang ditilang.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat AKP Bremen Enrico, saat ditemui Otomania di tengah operasi simpatik di Jalan Gunung Sahari, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016) mengungkapkan, penindakan pada kendaraan roda empat biasanya karena pelanggaran nomor polisi (nopol) kendaraan.

Bremen mengungkapkan, dari nopol yang tidak sesuai dengan kendaraannya bisa kena tilang. Nopol yang dimodifikasidan tidak sesuai dengan keluaran kepolisian, juga akan mendapatkan surat tilang.

Kode angka pada plat nomor menandakan jenis kendaraannya. Angka 1 sampai 2999 dan angka 8000 sampai 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang. Angka 3000 hingga 6999, dialokasikan untuk sepeda motor. Sedangkan angka 7000  hingga 7999, dialokasikan untuk bus. Terakhir angka 9000 hingga 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.

“Angka yang tidak sesuai dengan kendaraannya tentu artinya ada surat yang salah dan kami harus memeriksanya serta melakukan tindakan,” ujar Bremen.

Selain pelat nomor kendaraan, unsur-unsur pada kendaraan roda empat yang menyalahi aturan seperti penggunaan lampu rotator, tidak menggunakan sabuk keselamatan, beberapa fisik kendaraan tidak lengkap seperti lampu depan dan belakang rusak, tanpa spion juga akan diberi tindakan.