Bagaimana Jika Pelajar di Bawah 17 Tahun Kena Tilang?

Aditya Maulana - Senin, 14 Maret 2016 | 13:59 WIB

(Aditya Maulana - )


Jakarta, Otomania
– Di Indonesia Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada seseorang yang sudah memenuhi syarat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 81 ayat 2, 3, 4, dan 5, salah satu persyaratannya adalah pemohon wajib 17 tahun.

Peraturan itu seperti tidak efektif, sebab buktinya masih banyak anak di bawah usia atau pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang membawa sepeda motor, apalagi saat jam sekolah. Lantas, jika anak tersebut kena razia, apa yang akan dilakukan polisi?

Saat Operasi Simpatik di Jalan Raya Latumenten, Jembatan Besi, Jakarta Barat, awal pekan lalu, Otomania berbincang dengan Perwira Kepala Unit Kecelakaan (Panit Laka) Polres Jakarta Barat Ipda Suyudi. Menurutnya, anak di bawah usia atau pelajar yang membawa motor akan tetap ditindak.

“Kita akan tetap tindak dan paling utama adalah memanggil orang tuanya,” kata Suyudi kepada Otomania.

Setelah orang tuanya datang, lanjut Suyudi, akan diberikan pemahaman bahwa seharusnya anak diperbolehkan membawa motor jika usianya sudah 17 tahun dan memiliki SIM. “Jika belum cukup umur maka anaknya dilarang bawa kendaraan. Karena, pada intinya peran orang tua sangat penting dalam hal ini,” ungkap Suyudi.

Anak tersebut, kata Suyudi, tetap akan ditilang sesuai dengan kesalahannya. Selain tidak memiliki SIM, pelanggaran lainnya akan dilihat lagi, misalnya tidak memiliki atau membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

“Proses tilang tetap, tetapi kita lihat dulu bagaimana kondisinya, yang jelas orang tuanya pasti akan kita panggil,” ucap Suyudi.