Bedanya Tilang Teguran dan Tindakan

Aditya Maulana - Selasa, 8 Maret 2016 | 12:45 WIB

(Aditya Maulana - )


Jakarta, Otomania
– Ketika melakukan razia, polisi tidak sembarangan melakukan tindakan langsung (tilang). Sebab, harus dilihat dulu unsur kesalahan dari pengendara sepeda motor atau mobil itu sendiri.

Jika kesalahannya masih bisa ditoleransi, maka polisi akan melakukan teguran, tetapi apabila parah seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan ditilang.

Perwira Kepala Unit Kecelakaan (Panit Laka) Polres Jakarta Barat Ipda Suyudi, menjelaskan, saat razia tidak bisa sembarangan melakukan tilang. Harus dilihat dulu unsur kesalahannya seperti apa.

“Kalau yang sifatnya teguran itu seperti pelanggaran kecil, tapi kalau yang sudah berat kita akan langsung tilang,” kata Suyudi kepada Otomania, di sela-sela Razia Operasi Simpatik di Jalan Raya Latumenten, Jembatan Besi, Jakarta Barat, Senin (7/3/2016).

Pelanggaran kecil, kata Suyudi seperti tidak menyalakan lampu utama di siang hari. Nantinya, pengendara akan diperingati dan disuruh menyalakan lampu. Sedangkan pelanggaran besar, seperti tidak memakai helm atau tanpa SIM dan STNK.

“Tilangnya itu sesuai dengan kesalahan dari pengendaranya dan tidak kita lebih-lebihkan,” kata Suyudi.