Ini Pelanggaran Terbanyak di Razia Operasi Simpatik

Aditya Maulana - Senin, 7 Maret 2016 | 14:45 WIB

(Aditya Maulana - )


Jakarta, Otomania
– Operasi Simpatik digelar Polda Metro Jaya (PMJ) mulai 1 Maret hingga 21 Maret 2016 di kawasan Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang. Razia yang sudah berlangsung selama tujuh hari di 14 wilayah ini banyak menjaring kendaraan yang tidak tertib lalu lintas.

Menurut Perwira Kepala Unit Kecelakaan (Panit Laka) Polres Jakarta Barat Ipda Suyudi saat ditemui Otomania di razia Operasi Simpatik di Jalan Raya Latumenten, Jembatan Besi, Jakarta Barat, mengatakan, pelanggaran yang paling banyak adalah tidak menyalakan lampu utama dan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau sudah tidak berlaku.

“Sejauh ini selama saya memimpin, pelanggaran paling banyak itu karena sepeda motor tidak menyalakan lampu utama dan tidak membawa atau SIM-nya sudah tidak aktif,” ungkap Suyudi kepada Otomania, Senin (7/3/2016).


Selain itu, menurut Suyudi, kasus lainnya seperti tidak menggunakan helm (baik pengemudi atau pembonceng), pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati, dan lain sebagainya.

“Kalau yang tidak menyalakan lampu hanya kita peringatkan, tetapi jika surat-suratnya tidak lengkap atau tidak ada STNK kita tilang atau motornya bisa kita bawa ke kantor,” ungkap Suyudi.

Adanya razia seperti ini, kata Suyudi diharapkan bisa lebih membangun rasa tertib lalu lintas bagi masyarakat, khususnya di Jakarta dan sekitarnya.