Ingat, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Pakai Sirene

Ghulam Muhammad Nayazri - Kamis, 3 Maret 2016 | 07:25 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania —
Selain memodifikasi klakson dengan suara yang nyaring, banyak pengguna jalan yang menambah aksesori sirene pada mobil atau sepeda motornya. Tindakan ini merupakan pelanggaran yang seharusnya tidak dilakukan.

Penggunaan sirene, seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu. Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan aksesori isyarat bunyi tambahan seperti ini.

Di dalam Pasal 72, yang diperbolehkan menggunakan isyarat peringatan, dengan bunyi yang berupa sirene, hanyalah:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadaman kebakaran.

b. Mobil ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah.

d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu, yang sedang melaksanakan tugas.

e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing, yang menjadi tamu negara.

Sanksi

Pengguna kendaraan yang melanggar aturan sirene tersebut siap-siap dikenakan sanksi serius, seperti yang ada di dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor, yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi, dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi pasal tersebut.